BerandaHabar Balangan10 Desa di Balangan...

10 Desa di Balangan Dapat Pembekalan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Terbaru

Paringin – Sepuluh desa di Kabupaten Balangan yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025 menerima pembekalan komprehensif terkait standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Jumat (13/6/2025).

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Sopian Hadi, menyampaikan bahwa pemahaman dan penerapan enam komponen standar pelayanan publik menjadi kunci dalam mencegah praktik maladministrasi.

“Enam komponen ini meliputi persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana,” jelasnya.

Selain aspek teknis, Sopian menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai spiritual dan budaya lokal dalam pelayanan publik, guna memperkuat identitas desa yang beretika dan berkarakter.

Ia juga mengingatkan pentingnya maklumat pelayanan, keterbukaan informasi layanan, serta penyediaan media pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pembekalan ini bertujuan mendorong desa agar mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemerintah Kabupaten Balangan berharap, 10 desa yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi role model pelayanan prima dan mendorong replikasi ke desa-desa lainnya di wilayah tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka