BerandaHabar BanjarbaruAditya Mufti Ariffin Bersurat...

Aditya Mufti Ariffin Bersurat Nyatakan Terima Putusan Diskualifikasi Dirinya di Pilkada Banjarbaru

Terbaru

Banjarbaru – Aditya Mufti Ariffin pasangan calon Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024 ternyata pernah menyatakan diri secara tertulis menerima keputusan KPU Kota Banjarbaru.

Hal itu jelas pada surat pernyataan yang dibuat oleh Aditya dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni Gubernur Kalimantan Selatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, ia menyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. 

Dalam surat tertanggal 4 November 2024, itu lengkap menulis nama Aditya, tanggal lahir, dan jabatan sebagai Walikota. 

3717f926 60ec 4c76 99c2 1dfad0472b4c
Surat pernyataan Calon Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. Foto : Istimewa

Berikut isi suratnya yang dibuahi tanda tangan Aditya Mufti Ariffin.

Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya serta siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa Cuti di Luar Tanggungan Negara Tanggal 23 November 2024.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindaklanjut. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Kalsel, Taufik Hidayat, Taufik membenarkan surat tersebut, ia mengatakan pihaknya hanya menerima tembusan, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

ā€œKami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,ā€ ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Namun disisi lain, pasangan calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yakni Said Abdullah yang telah dibatalkan oleh KPU atas pelanggaran yang dilakukannya, justru malah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk protes terhadap jalannya pilkada di Kota Banjarbaru.

Diketahui, Permohonan tersebut atas nama Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka