RANTAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapin menertibkan sejumlah anak punk yang dinilai meresahkan masyarakat di beberapa titik ruang publik.
Operasi penertiban dilakukan pada Senin (13/4/2026) dengan menyasar kawasan Terminal Salak di Jalan Bypass, Pasar Keraton, serta lampu merah Kupang.
Kepala Satpol PP Tapin, Mudo Harjuno, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan enam orang untuk didata dan dibina.

“Empat orang kami temukan di lantai atas Pasar Keraton dan dua orang di lampu merah Kupang, kemudian dibawa ke kantor untuk didata dan dibina,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi ini turut melibatkan aparat dari Polsek Tapin Utara dan Koramil guna memastikan penanganan berjalan aman dan terkoordinasi.
Berdasarkan hasil pendataan, sekitar 80 persen anak punk yang berada di kawasan Terminal Salak merupakan pendatang dari luar daerah.
“Sebagian besar bukan warga Tapin, mereka hanya singgah atau keluar masuk,” jelasnya.
Untuk penanganan lanjutan, Satpol PP bersama Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perdagangan telah menggelar rapat koordinasi guna merumuskan langkah terpadu.
Mudo menyebut, anak punk yang memiliki KTP Tapin akan diarahkan mengikuti pembinaan serta pelatihan keterampilan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja.
Sementara itu, untuk penanganan sosial, Dinas Sosial Tapin telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banjarbaru terkait pemanfaatan rumah singgah, mengingat Tapin belum memiliki fasilitas tersebut.
Ia menambahkan, keresahan masyarakat dipicu oleh perilaku sebagian anak punk yang kerap memaksa saat meminta uang di ruang publik.
“Kalau hanya mengamen tidak masalah, tapi ada yang memaksa saat tidak diberi, itu yang meresahkan,” tegasnya.
Satpol PP memastikan akan meningkatkan patroli bersama aparat kepolisian dan TNI untuk mencegah kemunculan kembali anak punk di titik-titik publik.


