SAMARINDA — Komitmen kuat terhadap pengawasan lingkungan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan terus ditegaskan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Melalui kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim, Komisi IV menegaskan perannya sebagai garda pengawal dalam memastikan keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Tiga perusahaan yang menjadi fokus dalam agenda pengawasan kali ini adalah PT Indominco Mandiri (IMM), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT Kobexindo Cement. Ketiganya merupakan pelaku industri skala besar di sektor pertambangan dan manufaktur yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi sosial dan lingkungan di sekitarnya.
Kunjungan dimaksudkan untuk mengevaluasi secara langsung pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Kritik atas Ketidaksesuaian Teknis Lingkungan di PT Indominco Mandiri
Di lokasi pertama, PT Indominco Mandiri, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menyoroti sejumlah permasalahan yang kerap dikeluhkan masyarakat, meskipun perusahaan tersebut telah memperoleh berbagai penghargaan atas pengelolaan lingkungannya. Ia menekankan bahwa pencapaian administratif belum tentu sejalan dengan implementasi di lapangan.
Menurut Darlis, terdapat sejumlah catatan penting terkait pengelolaan lingkungan, seperti normalisasi sungai yang belum optimal, kegiatan reklamasi lahan bekas tambang yang dinilai lamban, serta sistem pengendalian banjir yang belum efektif.
“Pihak perusahaan harus menyadari bahwa keberhasilan administrasi bukanlah tolok ukur utama. Kami menerima banyak masukan dari masyarakat sekitar yang menilai upaya perbaikan lingkungan masih jauh dari harapan. Kami mendesak PT IMM agar mengambil langkah nyata dan lebih agresif dalam penanggulangan dampak lingkungannya,” kata Darlis dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan tambang besar, PT IMM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem lokal agar tidak mengalami degradasi yang berkepanjangan.
Kerusakan Hutan Bakau Jadi Sorotan di PT Energi Unggul Persada
Sementara itu, dalam kunjungan ke PT Energi Unggul Persada, perhatian tertuju pada dampak ekologis yang timbul akibat pembangunan infrastruktur industri, khususnya di kawasan hutan bakau. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya, secara khusus menyoroti kerusakan serius pada ekosistem mangrove yang berada di area sekitar kawasan industri perusahaan tersebut.
Ia menilai bahwa konversi lahan yang merusak kawasan mangrove merupakan persoalan yang tidak bisa disepelekan, karena menyangkut keberlanjutan ekosistem pesisir yang menjadi penyangga utama lingkungan maritim.
“Kerusakan hutan bakau yang kami lihat sangat mencolok dan menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keseimbangan ekologis. Kami meminta penjelasan dari perusahaan tentang program mitigasi apa yang sudah dijalankan. Harus ada bukti konkret bahwa perusahaan peduli, seperti program rehabilitasi atau penanaman ulang mangrove, bukan sekadar laporan tertulis,” tegas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan terus menindaklanjuti persoalan ini dengan mendorong keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dan lembaga terkait untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak kegiatan industri di kawasan tersebut.
Minimnya Rencana Strategis CSR di PT Kobexindo Cement
Kunjungan kerja Komisi IV kemudian berlanjut ke PT Kobexindo Cement, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor bahan bangunan. Dalam pertemuan yang berlangsung bersama pihak perusahaan, anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan kekhawatiran terkait belum adanya roadmap yang jelas mengenai pelaksanaan program CSR dan pengelolaan lingkungan jangka panjang.
Menurut Agusriansyah, informasi yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan belum cukup memuaskan, terutama karena belum ada kehadiran dari manajemen puncak yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis.
“Kami butuh kejelasan terkait peta jalan pelaksanaan CSR, rekrutmen tenaga kerja lokal, pelatihan keterampilan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Tanpa rencana yang konkret dan disepakati bersama, sulit bagi kami untuk menilai komitmen perusahaan,” ujar Agusriansyah.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan meminta perusahaan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama jajaran direksi guna membahas secara rinci dan menyusun strategi tanggung jawab sosial yang dapat menjawab harapan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dorongan Legislator untuk Kolaborasi dan Tanggung Jawab Berkelanjutan
Melalui ketiga kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa kehadiran industri tidak boleh mengorbankan keseimbangan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial secara konsisten dan berkelanjutan.
Langkah-langkah yang dilakukan Komisi IV ini merupakan bagian dari pengawasan legislatif yang bertujuan untuk mendorong terciptanya industri yang ramah lingkungan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal. DPRD juga akan terus menjalin kerja sama dengan dinas teknis dan otoritas pengawas lainnya untuk memastikan semua temuan lapangan ditindaklanjuti dengan kebijakan dan sanksi yang sesuai.
Komisi IV berharap, hasil kunjungan kerja ini tidak hanya menjadi laporan semata, melainkan akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi konkret, baik kepada pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi pengawasan, demi mewujudkan Kalimantan Timur sebagai wilayah industri yang maju, beretika, dan berkelanjutan. (adv)