KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya terkait persoalan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 883 hektare, Kamis (4/6/2026), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian aspirasi yang dilakukan Koperasi Handep Hapakat pada 25 Mei 2026 di halaman Kantor Bupati Kapuas. Saat itu, koperasi menyampaikan rencana pengambilalihan lahan perkebunan sawit yang selama ini dikelola oleh PT Graha Inti Jaya.
Pertemuan dipimpin langsung Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai. Hadir pula perwakilan koperasi, pihak perusahaan, perangkat daerah terkait, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam arahannya, Dodo menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator yang berupaya menjembatani komunikasi kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui dialog yang konstruktif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang baik dan menjaga situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui musyawarah agar tercapai solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dengan mengedepankan asas kekeluargaan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai menyampaikan bahwa forum mediasi menjadi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan data, informasi, dan aspirasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permasalahan.
Menurutnya, penyelesaian yang baik harus didasarkan pada fakta dan komunikasi yang terbuka sehingga dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait.
Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap tercapai kesepahaman antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan.
Selain menjaga hubungan baik antar pihak, penyelesaian yang tepat juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas daerah serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Kapuas. (AHA)

