Isu tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, kembali memantik diskursus publik setelah terjadinya pergantian pimpinan di tubuh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Di tengah proses penyelidikan yang tengah berlangsung, mutasi ini menciptakan ruang bagi munculnya kekhawatiran akan keberlanjutan dan keteguhan proses penegakan hukum atas aktivitas perambahan hutan yang sudah lama mengundang kecaman dari berbagai kalangan.
Publik mempertanyakan, apakah perubahan kepemimpinan ini akan berdampak terhadap objektivitas dan integritas dalam penanganan kasus, yang selama ini dinilai berjalan lambat dan minim hasil konkret. Kekhawatiran ini semakin membesar karena belum ada kejelasan sejauh mana kasus tersebut diproses, serta siapa saja pihak yang sebenarnya bertanggung jawab di balik perusakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi sebagai wilayah riset dan pendidikan.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zuhry, angkat bicara menanggapi dinamika ini. Dalam pernyataan reflektif dan tegas, Sarkowi menyampaikan bahwa pergantian pejabat di lembaga pemerintah, termasuk dalam tubuh Gakkum LHK, adalah sesuatu yang lazim dalam struktur birokrasi. Namun demikian, ia juga tidak menutup mata terhadap situasi sensitif yang menyelimuti mutasi kali ini, mengingat waktu dan konteksnya sangat berkaitan dengan proses hukum penting yang sedang bergulir.
“Rotasi ini bisa jadi merupakan bagian dari mekanisme rutin atau strategi manajerial yang sudah dirancang sejak lama. Namun, dengan kondisi seperti sekarang, publik wajar merasa curiga. Kita harus paham bahwa momentum semacam ini memerlukan komunikasi terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif,” ujar Sarkowi.
Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dijaga independensinya. Menurutnya, tanggung jawab utama saat ini adalah memastikan bahwa penegakan hukum atas kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman tetap dilaksanakan secara profesional, terlepas dari perubahan struktur pimpinan.
KHDTK Unmul merupakan kawasan yang secara khusus ditetapkan sebagai wilayah konservasi dan riset ilmiah. Fungsi kawasan ini sangat vital dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan perlindungan lingkungan hidup. Sayangnya, belakangan diketahui kawasan tersebut justru dijarah oleh aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan secara sistematis. Parahnya lagi, beredar dugaan adanya keterlibatan aktor-aktor kuat yang melindungi praktik-praktik tersebut.
“Kita tidak hanya bicara tentang penambangan ilegal, tapi tentang pengkhianatan terhadap fungsi lembaga pendidikan, terhadap hukum, dan terhadap ekosistem yang seharusnya kita jaga bersama. Ini menjadi preseden buruk jika tidak diselesaikan,” kata Sarkowi dengan nada prihatin.
Menurutnya, kawasan KHDTK Unmul bukan sekadar simbol komitmen lingkungan, tetapi juga representasi dari kehormatan akademik dan integritas kelembagaan. Jika kawasan sekelas KHDTK saja tidak mampu dilindungi, maka harapan terhadap perlindungan hutan lainnya di Kalimantan Timur bisa menjadi ilusi semata.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim memandang kasus ini sebagai uji kredibilitas bagi lembaga penegak hukum di bidang lingkungan hidup. Gakkum LHK dituntut untuk menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun ekonomi.
“Ini adalah saat di mana publik ingin melihat apakah negara benar-benar hadir dalam melindungi sumber daya alamnya. Jangan sampai hukum kita hanya berlaku untuk yang lemah, sementara pelaku besar terus dibiarkan melenggang bebas,” tegasnya.
Sarkowi menilai bahwa kunci dari kepercayaan publik adalah transparansi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini: sejauh mana penyelidikan berlangsung, siapa saja yang telah diperiksa, dan apa rencana tindak lanjutnya. Kejelasan informasi bukan hanya soal komunikasi, tetapi bagian dari membangun kembali kredibilitas institusi penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan personel tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat atau melemahkan proses hukum. Justru sebaliknya, mutasi ini harus dimaknai sebagai momentum refleksi untuk memperkuat kelembagaan Gakkum LHK, mempercepat proses penanganan kasus, dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.
“Kami di DPRD akan mengawal terus persoalan ini. Jangan sampai pergantian pejabat menjadi pintu masuk bagi pengaburan kasus. Ini bukan akhir, tapi seharusnya awal dari babak baru penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan,” ungkapnya.
Sarkowi juga mengajak masyarakat sipil, dunia akademik, dan media massa untuk terus mengawasi perkembangan kasus KHDTK Unmul. Ia meyakini bahwa hanya dengan tekanan dan partisipasi publik yang kuat, lembaga penegak hukum bisa bertindak maksimal dan bebas dari intervensi yang melemahkan.
“Ini lebih dari sekadar pelanggaran terhadap UU Kehutanan. Ini tentang keberanian negara menegakkan hukum di wilayah yang memiliki nilai strategis bagi pendidikan dan lingkungan. Kita tidak boleh menyerah terhadap kekuatan yang mencoba mengaburkan kebenaran,” ujarnya.
Di tengah kompleksitas persoalan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam, pergantian pimpinan di lembaga strategis seperti Gakkum LHK memang tak terelakkan. Namun, publik menaruh harapan besar bahwa siapapun yang ditugaskan untuk memimpin, harus memiliki integritas tinggi, komitmen kuat terhadap keadilan, serta keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu.
Kalimantan Timur, dengan segala kekayaan alamnya yang tak ternilai, tak boleh terus-menerus menjadi korban kepentingan jangka pendek. Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul adalah cerminan dari persoalan yang lebih luas. Dan bagaimana negara merespons kasus ini akan menjadi indikator sejauh mana keseriusan kita dalam menjaga lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. (adv)