BerandaDPRD KaltimDPRD Kaltim Dorong Pertamina...

DPRD Kaltim Dorong Pertamina Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kendaraan Usai Mengisi BBM di SPBU

Terbaru

Masalah yang muncul terkait kerusakan kendaraan bermotor setelah pengisian bahan bakar minyak (BBM) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar) telah menjadi perhatian serius masyarakat Kaltim. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak pengendara yang mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mengalami gangguan mesin dan mogok setelah mengisi BBM di SPBU resmi, baik kendaraan lama maupun kendaraan baru.

Meskipun pihak kepolisian telah melakukan penelusuran dan menyatakan bahwa distribusi BBM dari Pertamina tidak bermasalah, kenyataan di lapangan menunjukkan keluhan yang terus berkembang. Masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan melaporkan kejadian mogok dan macet setelah mengisi BBM di SPBU yang dianggap resmi. Kondisi ini memicu keresahan dan kecemasan, sehingga menuntut adanya tindak lanjut dari berbagai pihak terkait.

Menanggapi persoalan yang semakin meluas ini, Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kaltim, Polres Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, perwakilan pengelola SPBU, serta komunitas dan bengkel seperti Budgos. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang menyampaikan bahwa rapat berlangsung cukup panas dan tegang, terutama karena sikap awal Pertamina yang enggan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kendaraan akibat BBM yang mereka distribusikan.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya Pertamina setuju untuk menyediakan solusi sementara berupa layanan bengkel gratis bagi kendaraan yang mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di SPBU resmi Pertamina. Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, negara wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat jika dirugikan akibat barang atau jasa yang dikonsumsi. Dalam konteks ini, ia mendorong agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Komisi II DPRD Kaltim akan terus mendukung langkah-langkah hukum yang dapat memastikan masyarakat mendapat perlindungan yang seharusnya. Kami juga akan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Pertamina dan SPBU-SPBU yang terindikasi menyebabkan kerusakan kendaraan,” tegas Sabaruddin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan kantor pusat Pertamina di Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi yang berisi fakta dan data dari masyarakat yang menjadi korban, guna mendapatkan tindak lanjut yang lebih konkrit dari pemerintah pusat.

Keputusan untuk menyediakan layanan bengkel gratis di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, khususnya bagi kendaraan yang rusak setelah mengisi BBM di SPBU resmi Pertamina, menjadi langkah konkret untuk meredakan keresahan masyarakat. Namun, langkah ini sifatnya hanya sementara, sambil menunggu hasil audit yang lebih menyeluruh dari lembaga terkait. “Ini adalah bentuk tanggung jawab sementara yang harus dijalankan oleh Pertamina sebagai langkah awal,” kata Sabaruddin.

Sementara itu, Eko, perwakilan dari Pertamina Patra Niaga, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa setiap BBM yang didistribusikan oleh Pertamina telah melalui proses uji mutu sebelum sampai di SPBU. Namun, Eko mengakui bahwa dalam beberapa uji sampel yang dilakukan, pihaknya tidak dapat menemukan bukti adanya BBM yang bermasalah, karena konsumen tidak memiliki sisa BBM untuk diuji.

Sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pengaduan, Pertamina membuka dua saluran pengaduan resmi. Masyarakat bisa menghubungi call center 153 atau langsung mengisi formulir pengaduan di SPBU resmi Pertamina.

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota Komisi II DPRD Kaltim seperti Muhammad Husni Fahruddin, Sigit Wibowo, Nurhadi Saputra, Abdul Giaz, Sulasih, Shemmy Permata Sari, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Mereka semua berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong tindak lanjut atas masalah ini agar hak-hak konsumen terlindungi dan permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan adil.

Dengan adanya keputusan untuk menyediakan layanan bengkel gratis sebagai solusi sementara, diharapkan dapat mengurangi dampak kerusakan yang dirasakan masyarakat. Meski demikian, perhatian lebih lanjut dan audit menyeluruh terhadap kualitas BBM yang didistribusikan tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka