JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bersama Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menyebut ketiga pejabat itu diduga terlibat dalam sejumlah kebijakan yang merugikan negara dan tidak mendukung pelaksanaan program MBG secara optimal.
“Tim penyidik telah menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Syarief.
Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Insentif Miliaran
Salah satu temuan penyidik adalah adanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Menurut Kejagung, sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan pejabat dan pegawai BGN. Meski tidak memenuhi syarat, yayasan itu tetap lolos proses verifikasi dan mendapatkan penugasan sebagai mitra program.
Penyidik menduga penunjukan dilakukan melalui pengaturan dalam sistem verifikasi mitra yang mendapat perhatian langsung dari para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” ungkap Syarief.
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang
Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan dengan memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil program di lapangan.
Akibatnya, muncul dugaan mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional MBG.
Barang yang menjadi sorotan penyidik meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dicopot, Lalu Ditangkap dalam Hitungan Jam
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkembang sangat cepat. Dadan Hindayana diamankan penyidik kurang dari 10 jam setelah pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan BGN.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya. Pengumuman pergantian dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam di Istana Merdeka.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB pada Rabu (3/6/2026), penyidik Kejagung menjemput Dadan bersama dua mantan wakilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Kejagung juga menggeledah kantor BGN di Jakarta guna mencari barang bukti tambahan.
Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 Juni 2026.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jadi Sorotan Media Internasional
Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan BGN juga menarik perhatian media internasional. Sejumlah media asing seperti Australian Broadcasting Corporation (ABC), South China Morning Post (SCMP), dan MalayMail turut memberitakan perkembangan kasus tersebut.
ABC menyoroti penangkapan yang terjadi hanya sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya. Sementara SCMP menekankan dugaan penyimpangan tata kelola MBG, termasuk keterlibatan yayasan terafiliasi dan pengadaan barang yang dipersoalkan penyidik.
Adapun MalayMail mengaitkan kasus ini dengan berbagai polemik yang sebelumnya membayangi Program Makan Bergizi Gratis, termasuk sejumlah insiden yang sempat menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi program bernilai besar tersebut.

