BerandaHabar KapuasPemkab Kapuas Berlakukan Retribusi...

Pemkab Kapuas Berlakukan Retribusi RPU Rp300 per Ekor Mulai 1 Agustus 2026, Sosialisasi Digelar Hingga Akhir Juli

Terbaru

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas akan mulai memberlakukan tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU) sebesar Rp300 per ekor mulai 1 Agustus 2026. Sebelum penerapan kebijakan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha pemotongan unggas sejak 9 Juni hingga 31 Juli 2026.  

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, drh. Anik Ariswandani, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan tarif retribusi daerah. Tarif retribusi pemotongan unggas yang sebelumnya sebesar Rp100 per ekor kini ditetapkan menjadi Rp300 per ekor.  

Menurut Anik, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan peningkatan pelayanan dan fasilitas yang telah disediakan pemerintah bagi pelaku usaha pemotongan unggas. Berbagai fasilitas pendukung seperti kandang penampungan, area pemotongan, serta layanan pemeriksaan kesehatan unggas telah tersedia guna menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

Penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2025 juga akan bertepatan dengan relokasi aktivitas pemotongan unggas dari RPU lama di Jalan Jepang menuju RPU baru yang berada di Handil Pariamas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat. Pemindahan dilakukan karena kondisi fasilitas lama dinilai tidak lagi memadai dan kerap menimbulkan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas pemotongan unggas.  

RPU baru di Handil Pariamas diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan melalui fasilitas yang lebih lengkap dan modern. Pemerintah menilai lokasi baru tersebut dapat mendukung proses pemotongan yang lebih higienis sehingga menghasilkan daging unggas yang aman dan berkualitas untuk dikonsumsi masyarakat.

Selain meningkatkan sarana dan prasarana, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin mutu, keamanan pangan, dan standar kesehatan veteriner produk unggas yang dipasarkan.

Saat ini terdapat 16 pelaku usaha pemotongan unggas yang beroperasi di RPU Kabupaten Kapuas. Dua pelaku usaha telah mulai beroperasi di lokasi baru, sementara 14 lainnya masih menjalankan aktivitas di RPU lama. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menyelesaikan proses relokasi sebelum 1 Agustus 2026 agar penerapan tarif retribusi baru dan operasional RPU Handil Pariamas dapat berjalan optimal.  

Pemerintah Kabupaten Kapuas optimistis kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan kualitas layanan pemotongan unggas, memperkuat jaminan keamanan pangan, serta mendukung terciptanya lingkungan usaha yang lebih tertata dan berstandar kesehatan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka