BerandaDPRD KaltimAliansi Mahakam Audiensi Bersama...

Aliansi Mahakam Audiensi Bersama DPRD Kaltim, Sepakat Tolak RUU Minerba Terkait IUP Perguruan Tinggi

Terbaru

SAMARINDA – Suasana ruang rapat rumah jabatan Ketua DPRD Kalimantan Timur menjadi saksi pertemuan penting antara unsur legislatif dan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam). Dalam audiensi yang berlangsung dengan penuh semangat diskusi tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi kritis mereka terhadap wacana kebijakan nasional yang dinilai mengancam tatanan hukum dan etika pengelolaan sumber daya alam, khususnya terkait dengan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo, serta Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Turut hadir pula tenaga ahli Komisi I DPRD Kaltim untuk memberikan perspektif pendamping dalam pembahasan isu yang cukup teknis tersebut.

Kehadiran para mahasiswa bukan tanpa alasan. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar oleh Aliansi Mahakam di lingkungan Kantor DPRD Kaltim. Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap salah satu pasal dalam draf revisi RUU Minerba yang dinilai kontroversial, yakni mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada lembaga perguruan tinggi.

Dalam dialog tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan tiga poin utama tuntutan. Pertama, mereka menyatakan penolakan secara tegas terhadap RUU Minerba yang mengatur pemberian WIUP kepada kampus atau perguruan tinggi. Menurut mereka, hal tersebut tidak hanya menyalahi fungsi utama lembaga pendidikan, tetapi juga membuka celah bagi praktik komersialisasi dan eksploitasi tambang yang tidak berkelanjutan atas nama riset akademik.

Kedua, mahasiswa meminta kejelasan sikap dan dukungan dari DPRD Kalimantan Timur dalam merespons tuntutan ini. Mereka ingin wakil rakyat di daerah turut serta bersuara lantang menolak rencana regulasi tersebut kepada pemerintah pusat sebagai wujud keberpihakan kepada kepentingan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Dan ketiga, Aliansi Mahakam mendesak agar DPRD Kaltim tidak hanya menyatakan sikap, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan agar beleid yang dinilai bermasalah itu tidak disahkan di tingkat nasional.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam sambutannya menanggapi aspirasi yang disampaikan mahasiswa dengan terbuka dan menghargai itikad baik mereka dalam menyuarakan kepedulian terhadap isu publik. Ia pun menyesalkan terjadinya gesekan dan aksi coret-mencoret saat demonstrasi sebelumnya, dan menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD saat itu bukan bentuk pengabaian, melainkan karena bertepatan dengan kegiatan kunjungan kerja yang telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Pada saat demonstrasi kemarin, kami semua tengah menjalankan tugas luar daerah. Maka dari itu, hari ini kami membuka pintu untuk berdialog secara terbuka dengan rekan-rekan mahasiswa,” jelasnya.

Menanggapi substansi tuntutan, Selamat Ari Wibowo dari Komisi I menjelaskan bahwa permasalahan pertambangan di Indonesia semakin kompleks pasca dicabutnya kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Peralihan otoritas ini menyebabkan sejumlah masalah yang dulunya bisa diselesaikan di tingkat lokal, kini harus melalui proses yang lebih panjang dan rumit.

“Dulu, persoalan pertambangan bisa kami atur dari daerah, meski tetap ada tantangan seperti tumpang tindih lahan. Namun sekarang, segala keputusan ada di tangan pusat, dan itu menjadi tantangan tersendiri,” ujar Selamat.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan antara mahasiswa dan pihak DPRD Kaltim. Kedua belah pihak secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dalam revisi RUU Minerba. Sebagai bentuk konkret komitmen, DPRD dan perwakilan Aliansi Mahakam menandatangani dokumen Memorandum of Understanding (MoU) yang akan dijadikan rujukan resmi dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di tingkat pusat.

Langkah ini merupakan bukti bahwa suara mahasiswa mampu menggugah kepekaan politik para pemangku kebijakan daerah untuk bergerak bersama menjaga kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Audiensi tersebut juga menjadi momentum yang menunjukkan bahwa perbedaan pandangan bisa dijembatani melalui ruang dialog dan musyawarah demi menghasilkan solusi bersama.

Dengan kesepakatan yang telah dibangun, diharapkan sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif dapat terus dijaga demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya kepentingan segelintir pihak. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka