Diskominfo Banjar Pastikan Aduan di SP4N-LAPOR! Terpantau Ombudsman dan Cepat Ditindaklanjuti
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, terutama dalam hal merespon aspirasi maupun keluhan masyarakat. Hal inilah yang ditekankan dalam acara Sosialisasi SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) Lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar yang dibuka oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus di Aula Dinas PRKPLH, Martapura, Rabu, 24 Juni 2026, pukul 08.30 WITA.
Agenda ini dihadiri oleh 119 peserta yang meliputi perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, perwakilan BPR, PLN, hingga instansi pelayanan publik lainnya, yaitu mereka yang menjadi tombak dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banjar, Faisal, yang hadir dalam pembukaan agenda, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aduan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, baik aduan langsung maupun yang terkait dengan pengelolaan teknis di lapangan.
Menjawab keraguan sebagian masyarakat mengenai laporan yang kerap dianggap lambat direspons, Faisal menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) batas waktu penyelesaian yang mengikat.
”Saat ada aduan yang masuk, kami harus meneruskannya secepat mungkin dalam waktu 1×24 jam. Kemudian, dinas terkait diberi waktu maksimal 5 hari untuk menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Faisal.
Untuk memastikan dinas terkait tidak mengabaikan laporan, pihaknya secara rutin menyampaikan laporan evaluasi mingguan dan bulanan kepada pimpinan tertinggi daerah. Jika ada dinas yang melewati batas waktu tanpa memberikan respons, pihaknya tidak segan untuk melaporkannya ke pimpinan.
Berkat sistem pengawasan ini, Faisal menyebut bahwa hingga saat ini aduan masyarakat yang masuk ke SP4N-LAPOR! Kabupaten Banjar secara keseluruhan telah tertindaklanjuti, dan sebagian lainnya tengah dalam proses penyelesaian.
Faisal juga menjamin bahwa sistem SP4N-LAPOR! sangat efektif karena terintegrasi secara nasional. Ini menutup celah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pemerintah daerah untuk bermain-main dengan aduan masyarakat.
”Nantinya laporan ini akan terpantau dan diteruskan juga ke Ombudsman. Jadi, tidak mungkin bagi kami dari pemerintah atau ASN untuk mengabaikannya. Kami pasti akan ditegur oleh Ombudsman apabila tidak menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” jelasnya.
Meskipun sistem pelaporan sudah terbangun dengan baik, Faisal tidak mengelak adanya kendala teknis di lapangan. Kendala terbesar yang terkadang dialami adalah gangguan pada sistem jaringan.
”Hal inilah yang terus kami jaga, karena jika terjadi gangguan jaringan, masyarakat akan kesulitan untuk menyampaikan aduan atau laporan mereka kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Banjar berharap seluruh instansi pelayanan publik dapat lebih responsif, transparan, dan akuntabel dalam melayani keluhan warga, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar.


