BerandaHabar Tanah LautDKP Kalsel Turun ke...

DKP Kalsel Turun ke Muara Kintap, Nelayan Bantah Sulit Dapat BBM Subsidi dan Urus Legalitas Kapal

Terbaru

DKP Kalsel Turun ke Muara Kintap, Nelayan Bantah Sulit Dapat BBM Subsidi dan Urus Legalitas Kapal

TANAH LAUT – Menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang terkait penyaluran BBM subsidi nelayan dan pengurusan legalitas kapal perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pertemuan bersama nelayan dan sejumlah pemangku kepentingan di Aula Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Selasa (23/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono, S.Pi., M.P., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut M. Kusri, Manager SPBN AKR Muara Kintap Henny Rafika, perwakilan AKR pusat Merah Bayu, serta para nelayan dan instansi terkait.

Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk memperoleh BBM subsidi adalah adanya surat rekomendasi yang diterbitkan berdasarkan legalitas kapal.

“Untuk mendapatkan subsidi BBM salah satunya harus memiliki rekomendasi. Kemudian rekomendasi itu harus didukung legalitas kapal. Di Muara Kintap ini sudah banyak kapal-kapal kecil yang memiliki Pas Kecil maupun e-Pas Kecil sehingga bisa mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujarnya.

Menurut Kusri, masih terdapat sejumlah kapal berukuran besar yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap sehingga perlu segera diurus agar dapat memperoleh pelayanan secara optimal.

“Kami berharap ke depan terutama kapal-kapal besar yang belum memiliki perizinan agar segera mengurus legalitasnya. Pemerintah daerah siap membantu sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke Muara Kintap setelah muncul berbagai pemberitaan yang menyoroti penyaluran BBM subsidi nelayan.

“Karena ada pemberitaan yang seakan-akan di Muara Kintap ini ada masalah besar, maka kami langsung turun melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Menurut Rusdi, masyarakat maupun nelayan dipersilakan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi kepada instansi yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang itu menjadi otoritas kami, akan kami selesaikan. Kami punya SOP dan mekanisme pelayanan yang jelas. Kalau di luar kewenangan kami, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” katanya.

Rusdi juga menjelaskan bahwa DKP Provinsi sebelumnya pernah membuka gerai pelayanan langsung di Muara Kintap untuk membantu nelayan mengurus legalitas kapal dan melakukan pengukuran kapal.

“Kami pernah membuka gerai pelayanan di sini untuk membantu pengukuran kapal dan pengurusan legalitas. Namun saat itu banyak nelayan sedang melaut sehingga tidak semua bisa terlayani,” jelasnya.

Terkait penyaluran BBM subsidi, Rusdi menegaskan bahwa sistem yang digunakan saat ini sudah berbasis digital sehingga seluruh transaksi dapat dipantau secara transparan.

“Untuk urusan BBM sebenarnya sudah clear. Data dari pihak AKR tersedia semua dan menggunakan aplikasi digital. Jadi kalau ada selisih atau penyimpangan akan mudah diketahui. Yang penting mereka memiliki kapal dan rekomendasi yang sah, maka penyaluran bisa dilakukan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Manager SPBN AKR Muara Kintap, Henny Rafika, memaparkan bahwa kuota BBM subsidi yang diberikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada SPBN Muara Kintap pada tahun 2026 mencapai 766 kiloliter (KL).

“Kuota yang diberikan oleh BPH Migas kepada kami untuk tahun 2026 sebesar 766 kiloliter per tahun. Jika dirata-ratakan, setiap bulan sekitar 60 sampai 63 kiloliter yang disalurkan kepada nelayan yang memiliki surat rekomendasi,” jelas Henny.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 160 nelayan yang terdaftar sebagai penerima BBM subsidi melalui mekanisme rekomendasi yang berlaku.

Henny menjelaskan bahwa besaran jatah BBM yang diterima masing-masing nelayan tidak ditentukan oleh SPBN, melainkan mengacu pada parameter yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jatah BBM setiap nelayan berbeda-beda. Ada parameter yang digunakan, mulai dari jenis alat tangkap, ukuran kapal, lama waktu melaut hingga data operasional lainnya. Dari parameter itulah kemudian ditentukan besaran rekomendasi BBM yang diterima masing-masing nelayan,” terangnya.

Ia menambahkan, data tersebut dievaluasi secara berkala setiap tahun sehingga kuota yang diterima nelayan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan aktual.

Menurut Henny, seluruh proses penyaluran BBM subsidi dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dan tercatat dalam sistem digital.

“Penyaluran dilakukan kepada nelayan yang memiliki rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh transaksi tercatat dalam sistem,” ujarnya.

Menambahkan hal tersebut, perwakilan AKR pusat, Merah Bayu, menegaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap permintaan data maupun proses verifikasi yang dilakukan instansi berwenang.

“Pada prinsipnya kami terbuka. Jika ada permintaan data, tentu ada SOP yang harus diikuti, seperti pengajuan surat resmi dan koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang. Jadi data dapat dibuka sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Merah Bayu.

Dalam forum tersebut, sejumlah nelayan juga menyampaikan pengalaman mereka terkait pengurusan legalitas kapal dan akses terhadap BBM subsidi.

Muhadjir, nelayan pemilik kapal dengan dokumen Pas Besar, mengaku tidak pernah mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi maupun mengurus legalitas kapal.

“Kesulitan itu enggak ada sama sekali. Karena kita mengikuti prosedur dan dokumen kapal lengkap. Kita mengajukan sesuai SOP, setelah disetujui karena dokumen lengkap, kami mendapatkan subsidi BBM sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.

Menurut Muhadjir, proses pengurusan Pas Besar memang membutuhkan lebih banyak dokumen dibanding kapal berukuran kecil. Namun hal tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Karena saya Pas Besar, memang dokumen yang harus diurus banyak. Tapi tidak benar kalau dibilang dipersulit. Saya mengalami sendiri. Kalau semua persyaratan kita kerjakan, paling satu sampai dua minggu sudah selesai. Cepat sebenarnya. Yang membuat lama itu kadang kita sendiri karena harus mengunggah berbagai dokumen dan melengkapi persyaratan yang diminta,” jelasnya.

Senada dengan Muhadjir, Muhammad Aini, nelayan pemilik Pas Kecil, juga mengaku tidak mengalami kendala berarti dalam mengurus legalitas kapal maupun memperoleh rekomendasi BBM subsidi.

“Kalau kita mengikuti langkah-langkahnya mudah saja. Kalau bingung, petugas di kantor juga menjelaskan. Tinggal bertanya saja,” katanya.

Aini juga menyambut positif Program Siap Melaut yang digagas Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Menurutnya, program tersebut dapat membantu nelayan dalam mengurus legalitas kapal sekaligus mendukung aktivitas melaut yang lebih tertib dan aman.

Sementara itu, Ketua Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Rahman, menyatakan pihaknya siap mendukung berbagai upaya pelayanan kepada nelayan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami sangat bergembira. Insya Allah berbagai persoalan nelayan akan kami bantu sesuai kewenangan kami bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi antara nelayan, pemerintah daerah, DKP Provinsi, pengelola SPBN, dan instansi terkait guna meningkatkan pelayanan serta memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan demi mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir Muara Kintap.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka