BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pambakal se-Kabupaten Banjar guna menyelaraskan arah kebijakan pembangunan desa dengan visi daerah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H. Ikhwansyah, yang mewakili Bupati Banjar di Rodhita Hotel, Banjarbaru, Selasa (25/11/2025).
Agenda utama pertemuan ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar yang baru.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menjelaskan bahwa sinkronisasi ini krusial mengingat saat ini desa tengah melakukan perubahan RPJMDes.
”Agenda utamanya adalah menyepakati bersama terkait sinkronisasi rencana pembangunan desa dengan RPJMD Kabupaten. Karena RPJMD Kabupaten Banjar ini masih baru, maka harus ada penyelarasan agar visi dan misi Bupati dapat tercapai dan terlaksana dengan cepat,” ujar Hafizh di sela kegiatan.
Selain isu pembangunan, Rakor ini juga menjadi momentum dimulainya persiapan politik tingkat desa. Hafizh mengungkapkan bahwa dalam acara tersebut turut dilakukan penandatanganan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 yang akan diikuti oleh 20 desa.
”Fokus kita juga memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam melaksanakan Pilkades Serentak 2026 nanti,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Banjar Saidi Mansyur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pj Sekda H. Ikhwansyah, meminta agar perangkat desa dan kecamatan segera mempersiapkan langkah strategis sejak dini. Hal ini mencakup pembentukan panitia pemilihan, pemahaman regulasi, antisipasi kerawanan sosial, hingga menjaga netralitas aparatur desa.
”Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pilkades berlangsung aman, tertib, jujur, dan adil serta menghasilkan pemimpin desa yang visioner dan berintegritas,” tegas Ikhwansyah saat membacakan sambutan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Banjar juga mendorong desa untuk mulai serius menangani isu lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Desa diharapkan mampu mengembangkan sistem pengelolaan sampah terstruktur dengan menerapkan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
”Ini hal baru yang perlu disampaikan, agar desa paham bagaimana pengolahan sampah yang seharusnya. Selain menjaga lingkungan, ini juga bisa membuka peluang ekonomi seperti usaha kompos,” jelas Hafizh menambahkan poin arahan Bupati.
Rakor ini juga membahas kebijakan pemerintah provinsi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih dan bantuan keuangan provinsi. Di sisi internal, para Pambakal diimbau untuk terus mengoptimalkan penataan administrasi pemerintahan—mulai dari keuangan hingga kearsipan—guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang profesional.


