BerandaHabar TabalongLSM KCW Kalsel Laporkan...

LSM KCW Kalsel Laporkan Mangkraknya Proyek Embung Jaro ke Kejagung

Terbaru

Banjarmasin – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Corruption Watch (KCW) Perwakilan Kalimantan Selatan berencana melaporkan proyek pembangunan Embung di Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang mangkrak sejak tahun anggaran 2023, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Proyek yang merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PJPA Kalimantan III tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp24,8 miliar dan dikerjakan oleh PT Gerbang Konstruksi Nusantara asal Padang, Sumatera Barat.

Di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan yang terbengkalai serta sejumlah material yang belum sempat dipasang. Kondisi tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk KCW Kalsel.

Ketua KCW Kalsel, Akhmad Maulana, mengatakan pihaknya akan menyerahkan langsung laporan pengaduan (lapdu) ke Kejaksaan Agung RI pada Rabu (24/6/2026).

“Kami serahkan secara langsung laporan pengaduan tersebut. Laporan ini dapat menjadi informasi awal bagi Kejaksaan Agung RI untuk memulai proses penyelidikan,” ujar Maulana di Banjarmasin, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, Kejagung perlu segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna meminta klarifikasi terkait penyebab tidak terselesaikannya proyek tersebut.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Embung Jaro, Khoirun, menjelaskan bahwa pekerjaan terhenti karena kontraktor pelaksana gagal menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Ia menyebutkan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah administratif, termasuk mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dan menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, perusahaan pelaksana juga telah dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist).

“Pelaksanaan pembangunan mengalami putus kontrak akibat kegagalan penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Jaminan pelaksanaan sudah dicairkan dan disetorkan ke kas negara, serta penyedia jasa telah masuk daftar hitam,” jelas Khoirun melalui pesan singkat.

Saat ini, pihak PJPA Kalimantan III masih mengupayakan pengusulan anggaran guna melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan embung tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka