MARTAPURA — Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama di Ruang Kerja Bupati Banjar, Lantai 2 Kantor Bupati Banjar, Senin (27/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Penandatanganan ini menandai langkah sinergis antara tiga instansi dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan perkawinan di bawah usia.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Yayan Liyana Mukhlis, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kesepakatan yang ditandatangani dalam kegiatan tersebut.
“Yang pertama terkait dengan pelayanan terpadu. Kegiatan ini mencakup penerbitan produk dari masing-masing instansi, seperti buku nikah dari Kementerian Agama dan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga serta akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayan menambahkan bahwa kesepakatan kedua berkaitan dengan konseling perkawinan usia dini, yang merupakan salah satu langkah pencegahan perkawinan di bawah umur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dispensasi kawin bagi masyarakat yang belum mencapai usia perkawinan. Namun, proses pemeriksaan tersebut wajib mengikuti peraturan Mahkamah Agung, salah satunya melalui rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Rekomendasi dari Dinas Sosial, lanjut Yayan, hanya dapat diterbitkan setelah dilaksanakannya konseling atau konsultasi kepada pihak-pihak yang mengajukan dispensasi. Dalam pelaksanaannya, konseling tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga psikolog.
Terkait jumlah perkara dispensasi kawin di Kabupaten Banjar, Yayan menyebutkan bahwa angkanya tergolong rendah.
“Tahun ini hanya ada 26 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Martapura. Jumlah ini relatif sedikit dibandingkan dengan daerah lain, kemungkinan karena faktor budaya masyarakat serta kondisi darurat tertentu yang membuat mereka ingin segera menghalalkan hubungan perkawinannya,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial, khususnya yang menyangkut perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini.
“Insya Allah, kegiatan ini akan terus kami lanjutkan. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan memperkuat koordinasi antarinstansi,” pungkasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan instansi keagamaan dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, terpadu, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
