Banjarbaru — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin membantah keras pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut adanya dana mengendap Rp5,165 triliun di perbankan daerah.
Menurut Muhidin, tudingan tersebut tidak benar dan keliru total.
Dalam konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025), Muhidin menegaskan dana tersebut bukan milik Pemerintah Kota Banjarbaru, melainkan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Ia mengungkap, kekeliruan terjadi akibat kesalahan teknis penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel.
“Ada kesalahan pencatatan. Sebanyak 13 rekening milik Pemprov dengan total Rp4,746 triliun tercatat seolah-olah atas nama Pemko Banjarbaru. Padahal semuanya milik Pemprov,” ujar Muhidin.
Gubernur menilai pernyataan Menkeu disampaikan tergesa-gesa tanpa verifikasi ke pihak daerah maupun bank.
“Pernyataan Menteri Keuangan itu keliru. Jangan seperti koboy salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” tegasnya.
Muhidin menjelaskan dana Rp4,7 triliun tersebut ditempatkan dalam giro dan deposito, dengan porsi terbesar deposito Rp3,9 triliun.
Dana itu merupakan kas sementara sebelum direalisasikan untuk belanja daerah.
“Kita simpan sementara di deposito sambil menunggu waktu realisasi. Justru dari deposito itu daerah mendapat bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” jelasnya.
Ia menegaskan hasil bunga deposito tersebut menjadi pendapatan sah daerah.
“Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Itu keuntungan, bukan kerugian,” ujarnya.
Muhidin menyebut hingga akhir September 2025 saldo deposito masih utuh Rp3,9 triliun, dan per 28 Oktober Pemprov telah menarik Rp268 miliar untuk belanja, dengan sisa kas Rp4,477 triliun.
Gubernur pun meminta Kementerian Keuangan segera mengklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kami Pak Menteri segera meluruskan, karena pernyataannya sudah menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat,” kata Muhidin.
Selain meminta klarifikasi, Muhidin juga memerintahkan manajemen Bank Kalsel melakukan evaluasi internal atas kesalahan input data tersebut.
“Saya sudah minta Bank Kalsel menelusuri dan memperbaiki. Dampaknya besar dan sempat bikin gaduh publik,” ujarnya.
Menurutnya, penempatan kas daerah dalam bentuk giro dan deposito merupakan praktik lazim di berbagai pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kas sebelum digunakan.
“Banyak daerah melakukan hal serupa. Ketika dibutuhkan, dana bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan,” pungkasnya.
