BerandaHabar BanjarbaruPenasehat Hukum Jumran Menyangkal...

Penasehat Hukum Jumran Menyangkal Semua Bukti Yang Disampaikan Kaotmil

Terbaru

Banjarbaru – Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasihat Hukum Jumran, dengan Nomor Perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, terdakwa Jumran anggota TNI AL Balikpapan atas kasus pembunuhan terhadap Juwita Jurnalis Banjarbaru, bertempat di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin bertempat di Banjarbaru. Kamis (5/6/25).

Penasehat Hukum Jumran, Letda laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem menyampaikan bahwa ada beberapa unsur-unsur yang tidak sesuai, dan dari unsur tersebut menguatkan bahwa Jumran tidak bersalah.

Tanaem pun menjelaskan, bahwa beberapa kesaksian yang disampaikan oleh beberapa saksi pada saat di persidangan tidak sesuai pada saat BAP.

Dari semua keterangan para saksi dibawah sumpah, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain yang ada dipersidangan terungkap bahwa, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa bahkan tidak mampu ditunjukan dengan baik oleh Oditur militer atau setidaknya berdasarkan barang bukti yang ada.

“Seluruh saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang memberikan keterangan yang mendukung, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan tidak ada yang mengetahui serta melihat secara langsung pembunuhan tersebut,” Jelasnya.

Masih kata Tanaem, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tanpa ada perencanaan dan persiapan yang matang.Tidak sepatutnya terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP.

Tanaem sebagai penasehat hukum Jumran menyatakan, bahwa terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar ketentuan pasal 340 KUHP sebagaimana yang ditetapkan Oditur militer.

“Kami penasehat hukum terdakwa, menolak seluruh dalil-dalil Oditur militer yang terurai dalam dakwaan yang dituntut oleh Oditur militer,” Tutupnya saat pembacaan.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menuturkan, semua unsur yang telah ia buktikan dan bacakan melalui tuntutan, telah disangkal oleh penasehat hukum terdakwa.

“PH menganggap semua tuntutan yang saya bacakan tidak terbukti, menanggapi hal itu kami memiliki hak yang sama yaitu menyangkal apa yang disampaikan oleh PH terdakwa,” Tuturnya.

“Kami selaku Oditur sangat optimis putusan dari majelis hakim itu sesuai dengan apa yang dituntut oleh Oditur militer, yaitu hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, dan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AL,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka