BerandaHabar UtamaPolemik Eksekusi Gudang di...

Polemik Eksekusi Gudang di Liang Anggang, Kontainer Picu Ketegangan

Terbaru

LIANGANGGANG – Sengketa kepemilikan dan pemanfaatan aset pergudangan di kawasan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kembali memanas. Perselisihan antara pihak yang mengklaim sebagai pemohon eksekusi dan pihak penghuni memicu ketegangan di lapangan, terutama setelah muncul dugaan pemasangan kontainer di depan pintu masuk gudang.

Zainal, yang mengaku sebagai pemohon eksekusi, menyampaikan keberatan atas penggunaan objek yang telah dikenai sita eksekusi oleh pihak lain. Menurutnya, aset tersebut seharusnya diamankan dan tidak digunakan untuk keperluan komersial hingga eksekusi resmi dilakukan.

“Sejak 2016, aset ini masih aktif digunakan. Kami meminta agar objek sita segera dikosongkan dan tidak lagi dimanfaatkan menjelang pelaksanaan eksekusi,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

Lahan yang disengketakan ( foto : HK )

Ia juga menilai pemanfaatan aset di luar kesepakatan berpotensi menimbulkan kerugian serta menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Zainal menyatakan eksekusi telah dijadwalkan dan tinggal menunggu pelaksanaan dari aparat berwenang.

Namun, klaim Zainal dibantah oleh kuasa hukum PT Puji Surya Indah, Dino Wijaya Erwan Putra dari Law Firm DW & Partners. Dino menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan Zainal dan menyebut bahwa pemohon eksekusi yang sah dalam perkara ini adalah Hariyansah Limantara, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan kepada media.

Lebih lanjut, Dino menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara bawah tangan senilai Rp6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran awal sebesar Rp2 miliar telah dilakukan dalam dua tahap. Namun, sempat terjadi perubahan nominal sisa pembayaran dari Rp4,3 miliar menjadi Rp5 miliar. Setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, disepakati bahwa sisa pembayaran menjadi Rp4,875 miliar.

Dino juga mengecam tindakan pemasangan kontainer di depan pintu masuk gudang, yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak pemohon eksekusi. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika hukum dan merupakan bentuk intimidasi.

“Penutupan akses masuk menggunakan kontainer adalah tindakan yang tidak pantas dan kami anggap sebagai bentuk premanisme,” tegasnya.

Saat ini, kedua belah pihak menunggu pelaksanaan eksekusi resmi oleh aparat penegak hukum. Baik Zainal maupun pihak PT Puji Surya Indah berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, profesional, dan tanpa tindakan intimidatif.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka