Paringin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat legalitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kepala Satpol PP Balangan, Nor Aspariah, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah proaktif untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil di lapangan, terutama dalam menghadapi potensi sengketa hukum yang bisa terjadi.
“Melalui MoU ini, kami berharap mendapatkan dukungan dari Kejari Balangan, baik dalam menghadapi gugatan, permintaan pendapat hukum, hingga perlindungan terhadap aset milik daerah,” ujar Nor Aspariah dalam kegiatan yang berlangsung di Waterpark Ar Raudah, Paringin, pada Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan, meskipun Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), namun tantangan hukum di luar konteks penegakan regulasi daerah tetap perlu diantisipasi, termasuk potensi sengketa di ranah perdata dan TUN.
“Dengan adanya pendampingan ini, kami ingin memastikan setiap langkah yang kami ambil tetap berada di koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum, sekaligus mempererat sinergi antarlembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.